FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari pemohon Idham Mase terhadap termohon, Catherine Wilson.
Dengan begitu, model dan artis peran yang karib disapa Keket itu batal menjadi janda.
“Iya jadi Pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari pemohon Idham Masse terhadap termohon, Catherine,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Taslimah menyebut Idham Mase tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan yang telah dijadwalkan. Sehingga perkara permohonan talak anggota DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan itu otomatis digugurkan.
“Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan,” ungkap Taslimah.
Pengadilan juga telah mengirimkan hasil putusan kepada pemohon. Meski demikian, pengadilan tetap memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk dapat didaftarkan kembali dengan syarat alasan yang berbeda dari sebelumnya.
“Bisa saja tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru,” kata Taslimah.
Idham Mase mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023.
Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
Permohonan talak cerai itu diajukan tepat satu tahun usia pernikahan mereka.
Sebelumnya, sidang cerai Catherine Wilson dan Idham Mase yang seharusnya digelar Senin (6/11/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan harus ditunda karena kedua belah pihak tidak hadir.