FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan eks mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa alias Andi Natassa untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mendetail keterangan apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap kontestan Puteri Indonesia 2011 itu.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Andi Tenri merupakan istri dari Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Selain itu KPK memanggil dua Staf Khusus Menteri Pertanian yakni Wahyudi dan Rio Nugraha.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu 11 Oktober 2023.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.