FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Golongan I, II, III IV dan V Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Kemudian akam diberlakukan single salery.
Hal tersebut seseuai dengan aturan yang terbaru. Yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dengan perubahan tersebut, bukan hanya mengubah nominal gaji. Tapi juga pangkat yang sebelumnya.
Pangkat, kini hanya diberlakukan sesuai lebel jabatan. Sehingga golongan kelak akan dipisahkan berdasar jabatan yang diduduki.
Berikut ini susunan level jabatan, sesuai dengan UU ASN 2023. Mulai yang terendah sampai tertinggi:
Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah administrator untuk yang tertinggi dengan pangkat JA-16 dan yang terendah adalah Pelaksana dengan pangkat JA-1.
Administrator, JA-16
Administrator, JA-15
Administrator, JA-14
Administrator/Pengawas, JA-13
Pengawas, JA-12
Pengawas, JA-11
Pengawas/Pelaksana, JA-10
Pengawas/Pelaksana, JA-9
Pelaksana, JA-8
Pelaksana, JA-7
Pelaksana, JA-6
Pelaksana, JA-5
Pelaksana, JA-4
Pelaksana, JA-3
Pelaksana, JA-2
Pelaksana, JA-1
Jabatan Fungsional
Level jabatan tertinggi adalah Ahli Utama, pangkata JF-20.
Kemudian yang terendah adalah level Pemula dengan JF-4. selengkapnya.
Ahli Utama, JF-20
Ahli Utama, JF-19
Ahli Utama, JF-18
Ahli Utama, JF-17
Ahli Madya, JF-16
Ahli Madya, JF-15
Ahli Madya, JF-14
Ahli Madya/Ahli Muda JF-13
Ahli Madya, JF-12
Ahli Madya, JF-11
Ahli Pertama/Penyelia JF-10
Ahli Pertama/Penyelia JF-9
Mahir, JF-8
Mahir, JF-7
Terampil, JF-6
Terampil, JF-5
Pemula, JF-4
Jabatan Pimpinan Tinggi:
Pada jabatan ini, yang tertinggi adalah JPT Utama dengan pangkatJPT-27.
Paling terendah adalah level JPT Pratama berpangkat JPT-16.