FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi pengacara Indo-AS memberi warning terhadap ketidakpastian hukum di Indonesia akibat keputusan MK soal batas usia capres cawapres.
Indonesian American Lawyers Association (IALA) telah menyelenggarakan serangkaian diskusi ilmiah bertajuk “The Critical Hour”, dengan fokus pada tema “Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia”.
Diskusi ini melibatkan advokat dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia, serta pengamat hukum, untuk membahas yudisialisasi politik dan membandingkan sistem peradilan di AS dan Indonesia, termasuk penanganan konflik hukum di kedua negara.
Acara ini diadakan sebagai tanggapan atas berbagai peristiwa terkini yang telah mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan di AS dan Indonesia akibat ketidakpastian hukum.
Di AS, diskusi ini mengikuti pemilihan umum paruh waktu yang dimenangkan oleh partai Demokrat, sementara di Indonesia, fokusnya adalah pada kontroversi hukum dan politik yang muncul dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Diskusi ini melibatkan berbagai pembicara, termasuk pengacara Indonesia yang berbasis di AS dan anggota IALA, serta advokat senior dari Indonesia.
Diskusi ini dipimpin oleh Bhirawa J. Arifi dari Badranaya Partnership di Jakarta sebagai moderator, yang membuka pembahasan mengenai judisialisasi politik dan kondisi politik ketatanegaraan saat ini di Indonesia dan AS.
Michael B. Indrajana, seorang pengacara Indonesia-Amerika yang berpraktik di San Mateo, California dan anggota Indonesian American Lawyers Association (IALA), menyampaikan materi mengenai pengalamannya dalam mendampingi 57 ahli waris korban kecelakaan udara Boeing 737-MAX Lion Air Penerbangan JT 610.