FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, mendorong untuk memboikot produk-produk yang pro terhadap Israel.
Hal tersebut dilakukan Cholil sebagai reaksi dirinya terhadap maraknya belakangan ini beberapa produk yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada Israel.
“Memboikot produk Israel dan yang membantu zionis itu hukumnya haram,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X (13/11/2023).
Diungkapkan Cholil, itu merupakan salah satu bentuk dukungan dan tekanan untuk menghentikan kekejaman Israel kepada rakyat Palestina.
“Ini cara kita membantu untuk menghentikan kekejamannya kepada rakyat Palestina di Gaza dan sekitarnya,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa terkait dengan konflik Israel-Palestina.
Fatwa itu secara tegas menyatakan pembelian produk dari produsen yang terbukti mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap sebagai perbuatan haram.
Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, MUI menekankan komitmennya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, fatwa ini bukan sekadar simbolik.
Akan tetapi, panggilan nyata untuk aksi solidaritas umat Islam.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam di Jakarta, kemarin.