FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak disabilitas berinisial GF (4) disebut berlarut-larut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar buka suara.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, adanya keterlambatan dalam penanganan perkara ini dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan untuk dimintai keterangan.
“Jadi dalam kasus ini terlapor adalah salah satu penanggung jawab terapis di Kota Makassar, laporannya (GF) kita terima sekitar April,” ujar Syahuddin, Senin (13/11/2023).
Dikatakan Syahuddin, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dia menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
Tambahnya, dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, dimulai dari mengumpulkan barang bukti juga pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah itu, kata Syahuddin, baru dilakukan gelar perkara pertama.
Saksi yang telah diperiksa itu mulai dari pelapor, terlapor beserta beberapa guru terapis korban, juga saksi ahli, salah satunya dari IEP (Individualized Educational Program).
Nantinya, kata Syahuddin, pihaknya bakal melakukan gelar perkara khusus kasus ini sebagai bentuk transparansi.
Pada gelar perkara khusus itu akan dihadirkan pelapor, terlapor, pengawasan penyidikan (Wassidik), Paminal, Propam hingga Kabiro Hukum.
“Kita gelar pertama kasus ini, rekomendasi gelar pertama kita membutuhkan saksi ahli,” ucapnya.
Syahuddin mengatakan, saksi ahli telah kita periksa dari Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI), kemudian dari Dinas Kesehatan (Dinkes).