JPNN.com – JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamatkan penataan honorer harus sudah tuntas Desember 2024.
JPNN.com – JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamatkan penataan honorer harus sudah tuntas Desember 2024.