FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, yang mengalami kerugian akibat kebijakan pemadaman bergilir yang dilakukan PT. PLN di Sulawesi Selatan.
Annar Salahuddin Sampetoding, Ketua Umum DEIT, meminta para pelaku usaha yang dirugikan untuk menuntut kompensasi terkait kebijakan pemadaman bergilir PT. PLN yang telah memberikan dampak finansial kepada masyarakat.
“Menurut Pasal 29 Ayat (1) A huruf d dan e, konsumen memiliki hak atas kompensasi jika terjadi gangguan tenaga listrik dan pengusaha berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kelalaian penyedia listrik,” ujar Annar Sampetoding melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 11 November 2023.
Annar, yang dikenal merupakan keturunan Tomanurung, tokoh para raja-raja di Sulawesi ini, mengajak masyarakat Sulawesi Selatan untuk menggugat PT. PLN secara kolektif (class action) karena penyedia tenaga listrik ini tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
“Saya mengajak seluruh rakyat dan pelaku usaha di Sulawesi Selatan, terutama di Makassar, untuk bersatu dalam menuntut dan menggugat PT. PLN, yang sangat merugikan rakyat dan telah mengakibatkan keruntuhan ekonomi yang dapat menimbulkan gejolak sosial dan masalah keamanan,” kata pemimpin DEIT yang aktif dalam menggerakkan perekonomian di wilayah timur Indonesia ini. .
Annar Sampetoding, yang dikenal dengan inisial ASSA, juga meminta seluruh unsur muspida (musyawarah pimpinan daerah) dan perangkat pimpinan daerah lainnya untuk mengambil langkah-langkah preventif guna menghindari terjadinya gejolak sosial akibat dampak kerugian yang dirasakan masyarakat terkait pemadaman bergilir di Sulawesi Selatan.