FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan gaji pada 2024. Selain itu, ada pula tiga tunjangan.
Tunjangan itu masuk dalam tabel kenaikan gaji tahun 2024. Telah diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PNS akan mendapatkan kenaikan gaji delapan persen. Kemudian untuk tunjangan, salah satunya adalah tunjangan uang makan lembur.
Tunjangan ini diberikan pada PNS yang memberikan waktu ekstra atau lembur. Mereka akan diberikan tambahan uang makan lembur.
Tidak sampai di situ, jika lembur PNS tidak hanya dapat uang makan lembur. Tapi juga uang lembur.
Selain itu, ada pula tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan ini akan diberikan pada PNS yang memiliki risiko penurunan daya tahan tubuh dalam pekerjaannya.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Ditetapkan pada bulan April 2023.
Berikut rincian nominal uang lembur:
PNS golongan I Rp18.000
PNS golongan II Rp24.000
PNS golongan III Rp30.000
PNS golongan IV Rp36.000
Sedangkan uang makan lembur rinciannya sebagai berikut:
PNS golongan I Rp35.000
PNS golongan II Rp35.00
PNS golongan II Rp37.000
PNS golongan IV Rp41.000
Sementara uang makan atau daya tahan tubuh sebagai berikut:
PNS golongan I Rp35.000
PNS golongan II Rp35.000
PNS golongan III Rp37.000
PNS golongan IV Rp 31.000
(Arya/Fajar)