FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dukungan Indonesia untuk Palestina tidak hanya melalui diplomasi dan bantuan yang beragam. Terbaru, Jumat kemarin (10/11), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam, mengungkapkan bahwa Fatwa Nomor 83 tahun 2023 mengenai hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina telah menyatakan beberapa hal. Dia menyatakan, “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” beber dia.
Selain itu, fatwa ini juga memberikan izin untuk mengirim zakat, infak, dan sedekah ke Palestina. Asrorun Niam menambahkan, “Dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh, seperti yang terlibat dalam perjuangan Palestina.”
Di sisi lain, perwakilan Egyptian Red Crescent (ERC), Marwan, mengungkapkan bahwa sebanyak 600 truk bantuan kemanusiaan dari Indonesia, termasuk Baznas, berhasil masuk ke Gaza melalui gerbang Rafah di Mesir.
Selain itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu M. Iqbal, memastikan bahwa tiga WNI relawan MER-C di Rumah Sakit Indonesia (RSI) dalam kondisi baik. Mereka berada di dalam RSI ketika terjadi serangan bom di sekitarnya pada Kamis (9/11) malam. (jpc)