FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Dukungan Indonesia untuk Palestina tidak hanya lewat diplomasi dan pengiriman berbagai bantuan. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam menyebutkan, fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina itu menyatakan beberapa hal.
”Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” ujarnya.
Lebih tegas, dia menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Fatwa tersebut juga membolehkan zakat, infak, dan sedekah dikirim ke Palestina.
’’Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh. Seperti untuk perjuangan Palestina,” ucapnya.
Terkait fatwa itu, MUI juga mengeluarkan rekomendasi. Salah satunya menghindari produk yang terkait Israel.
”MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel,” tambahnya.
Terpisah, bantuan kemanusiaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ), mitra, dan masyarakat Indonesia telah memasuki wilayah Gaza, Palestina.
Perwakilan Egyptian Red Crescent (ERC) Marwan mengungkapkan, sebanyak 600 truk bantuan kemanusiaan dari Indonesia, termasuk Baznas, telah berhasil masuk ke Gaza melalui gerbang Rafah, Mesir.