FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini merilis fatwa terkait yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina.
Fatwa itu secara tegas menyatakan pembelian produk dari produsen yang terbukti mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap sebagai perbuatan haram.
Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, MUI menekankan komitmennya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, fatwa ini bukan sekadar simbolik.
Akan tetapi, panggilan nyata untuk aksi solidaritas umat Islam.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam di Jakarta, kemarin.
Umat Islam, kata dia, ditekankan untuk menjauhi transaksi dan produk yang terkait dengan Israel atau mendukung penjajahan.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tukasnya.
Fatwa tersebut menjelaskan, dukungan terhadap perjuangan Palestina, termasuk melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah, memiliki status hukum wajib.
Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah konkrit, seperti jalur diplomasi di PBB, guna mendukung perjuangan Palestina.