FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — PLN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) membantah adanya kompensasi berupa pembebasan pembayaran selama dua bulan. Itu diungkapkan menanggapi adanya informasi yang disebut tidak valid.
“Sehubungan dengan informasi grafis ‘Kompensasi Pembayaran Listrik’ yang beredar di WAG dan media sosial terkait kompensasi pembayaran listrik gratis dengan ini kami menegaskan hal tersebut tidak valid,” kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif saat dikonfirmasi fajar.co.id, Sabtu (11/11/2023).
Ia mengaku akan menindaklanjuti kompensasi karena pemadaman yang kerap terjadi di Sulselrabar. Sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkait kompensasi manajemen beban akibat kondisi kelistrikan saat ini, PLN memastikan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, informasi dimaksud tersebar dalam bentuk desain pamflet. Menggunakan logo PLN dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kompensasi pembayaran listrik,” penggalan judul di informasi tersebut, dikutip fajar.co.id dari pamflet yang diterima, Sabtu (11/11/2023).
Disebutkan, kompensasi diberikan karena pemadaman yang kerap bergilir di Sulselrabar. Termasuk di Makassar.
“Pelanggan yang terhormat. Kami mohon maaf dalam beberapa bulan ini sering terjadi pemadaman listrik di Sulselrabar dan Makassar. Oleh sebab itu kami memberikan kompensasi gratis pembayaran listrik selama dua bulan untuk pengguna daya 450-900 watt, dan satu bulan untuk pengguna daya di atas 900 watt”.