FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Laporannya bergulir sekitar delapan bulan lalu di Polrestabes Makassar, kerabat bocah inisial GF (4) mempertanyakan kinerja Kepolisian.
GF yang merupakan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas diduga menjadi korban kekerasan seorang terapis di Yayasan tempat dia sekolah.
Pengacara keluarga GF, Mahar Tri Ramadani mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya tidak ditangani penyidik Reskrim Polrestabes.
Alasannya, karena sejak dilaporkan pada 15 April 2023 lalu, hingga kini status kasusnya masih penyelidikan.
“Pengalaman kami sebagai lawyer, proses kasus yang ditangani Polisi paling lama itu tiga bulan sudah naik status, penyelidikan ke penyidikan bahkan sudah di kejaksaan. Tapi ini masih lidik (penyelidikan),” ujar Mahar kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Pada kasus tersebut, korban diduga dicubit hingga digigit terduga pelaku.
Dikatakan Mahar, tidak berkembangnya proses hukum, dilihat juga dari beberapa bukti-bukti yang telah dilampirkan sejak awal laporan hingga dalam proses penyelidikan kasus.
“Yang jadi pertanyaan kami juga, tiga alat bukti yang dilampirkan juga tidak baik-baik (statusnya), apa alasannya? Kan jelas dalam KUHP itu dua alat bukti sudah cukup bagi tim penyidik untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” Mahar menuturkan.
Pada alat bukti yang dilampirkan, Mahar menyebut telah ada hasil visum, keterangan ahli, dan saksi-saksi.
“Apalagi ini sudah tiga alat bukti, sudah ada visum, keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi. Ditambah lagi bukti petunjuk (video) yang harusnya masuk ke berkas perkara ini tapi tidak di masukan juga,” bebernya.